15 C
New York
Minggu, Mei 31, 2026

Gerebek Tempat Hiburan Malam di Kulim, Polsek Mandau Amankan 2 Wanita dan 93 Butir Pil Ekstasi

CENTRALNEWS.ID, DURI — Komitmen dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terus ditunjukkan jajaran Polsek Mandau. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/3) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di kilometer 8 jalan Lintas Duri – Dumai, Desa Pematang Obo.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang perempuan berinisial FA (32) dan RM (28). Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi dalam jumlah cukup besar. “Total barang bukti yang diamankan sebanyak 93 butir pil ekstasi, yang terdiri dari 3 butir ditemukan pada tersangka FA dan 90 butir lainnya ditemukan di dalam kamar yang diduga milik seorang DPO berinisial A,” jelas Kapolsek Mandau, Sabtu (28/3).

Baca Juga :  Malam Syukuran Ketua RT 002 Tiban Palem Jadi Momentum Pererat Silaturahmi Warga

Selain ekstasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu plastik bening, satu dompet warna pink, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga terkait dengan aktifitas penyalahgunaan narkotika. Kapolsek Mandau menambahkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi hiburan malam tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka FA kedapatan menyimpan ekstasi di dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah kamar, di mana petugas menemukan tersangka RM beserta puluhan butir ekstasi lainnya.

Baca Juga :  Penuh Haru dan Kebanggaan, SMPN 20 Batam Lepas Angkatan XXI Siap Menatap Masa Depan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) tentang permufakatan jahat dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tegasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles