15.7 C
New York
Jumat, Maret 27, 2026

Pria 61 Tahun Ditemukan Meninggal di Ruang Gym Hotel Maximilian Karimun

CENTRALNEWS.ID, KARIMUN – Warga Tanjung Balai Karimun dikejutkan dengan penemuan seorang pria lanjut usia yang meninggal dunia di ruang fitness Hotel Maximilian yang berada di Jalan Nusantara, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (26/3/2026) siang.

Korban diketahui merupakan warga Kampung Lembah Harapan, Sungai Lakam Timur, yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa oleh pengawas gym sekitar pukul 12.50 WIB di dalam ruangan tempat kebugaran tersebut.

Peristiwa sempat mengejutkan sejumlah pengunjung hotel.

Kapolsek Balai Karimun, Andri Yusri, membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan pihak kepolisian langsung menuju lokasi setelah menerima laporan dari manajemen hotel.

Baca Juga :  Tiga Desa di Pelalawan Riau Dikepung Karhutla, Petugas Berjibaku Padamkan Api

“Benar, kami menerima laporan adanya seorang pria dewasa yang ditemukan meninggal dunia di ruang fitness hotel. Personel piket dari Polres Karimun bersama Polsek Balai langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan serta proses identifikasi,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban awalnya datang ke ruang gym untuk berolahraga seperti biasa.

Namun tidak lama kemudian, salah seorang saksi melihat korban sudah tergeletak di lantai ruangan tanpa menunjukkan tanda-tanda pergerakan.

Melihat kondisi tersebut, pengawas gym segera melaporkan kejadian itu kepada manajer hotel agar dapat segera diberikan penanganan.

Keduanya kemudian menghampiri korban dan berupaya memberikan pertolongan pertama dengan melepaskan sabuk fitness yang masih melilit di tubuh korban.

Baca Juga :  Pemko Batam Perkuat Pembiayaan Pembangunan Lewat Skema Creative Financing

Namun setelah diperiksa, korban diduga telah meninggal dunia.
Petugas dari Tim Identifikasi Polres Karimun kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah proses tersebut selesai, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans menuju RSUD Muhammad Sani untuk dilakukan pemeriksaan medis.

Dalam proses olah TKP, polisi juga mengamankan sejumlah barang pribadi milik korban sebagai bagian dari penyelidikan.

Barang-barang tersebut antara lain dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.097.000, sebuah angpao merah, serta perlengkapan olahraga seperti sabuk gym berwarna biru dongker, handuk, botol air mineral, dan tas ransel hitam yang berisi dompet, kacamata, serta jam tangan.

Selain itu, aparat kepolisian juga telah memeriksa keterangan dari tiga orang saksi, termasuk manajer hotel dan pengunjung gym yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Baca Juga :  Ribuan Warga Batam Shalat Idulfitri di Dataran Engku Putri, Amsakar Ajak Perkuat Persatuan

Rekaman kamera pengawas (CCTV) di area hotel turut diamankan untuk mengetahui secara lebih jelas aktivitas korban sebelum ditemukan terjatuh.

Terkait penyebab kematian, pihak keluarga korban menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.

Karena itu, keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah.

“Kami telah melakukan visum et repertum. Namun pihak keluarga menyatakan keberatan untuk dilakukan autopsi dan telah menandatangani surat pernyataan penolakan,” jelasnya.

Saat ini, jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman.(yen)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles