CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Semula, pelaporan SPT Tahunan dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2026.
Namun pemerintah memutuskan memperpanjang tenggat waktu tersebut hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurutnya, perpanjangan waktu ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk melaporkan pajak tanpa harus terburu-buru.
“Batas waktu pelaporan diperpanjang satu bulan hingga akhir April,” ujarnya di Jakarta.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan segera menerbitkan aturan resmi berupa Surat Edaran yang menjadi dasar pelaksanaan perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak juga telah mempertimbangkan kemungkinan perpanjangan tersebut.
Salah satu faktor yang melatarbelakanginya adalah periode pelaporan yang bertepatan dengan bulan Ramadan dan libur Hari Raya Idul Fitri.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuat sebagian wajib pajak belum sempat menyampaikan laporan pajaknya tepat waktu.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah menyiapkan opsi relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.
“Relaksasi yang kami siapkan sebenarnya adalah pengenaan sanksi administrasi yang tidak diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT setelah batas waktu 31 Maret,” jelasnya.
Meski demikian, tingkat kepatuhan wajib pajak menunjukkan tren positif.
Data DJP mencatat hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun sistem perpajakan digital Coretax.
Dari jumlah tersebut, sekitar 8.874.904 wajib pajak telah menyampaikan laporan SPT Tahunan mereka.
Dengan adanya tambahan waktu ini, masyarakat diimbau tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat akhir.
Pelaporan lebih awal dinilai dapat meminimalkan potensi kendala teknis sekaligus memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi dengan baik tanpa risiko sanksi di kemudian hari.(kps)


