CENTRALNEWS.ID, BATAM – Perayaan Idulfitri 1447 Hijriah membawa kabar gembira bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan di Kota Batam.
Sebanyak 1.000 warga binaan dari Lapas Kelas IIA Batam dan Rutan Kelas IIA Batam menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun ini.
Dari jumlah tersebut, 759 warga binaan berasal dari Lapas Kelas IIA Batam, sementara 241 lainnya merupakan warga binaan di Rutan Kelas IIA Batam.
Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa hukuman antara 15 hingga 30 hari.
Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto, menjelaskan bahwa dari ratusan warga binaan yang diusulkan menerima remisi, dua orang di antaranya sebenarnya memenuhi syarat untuk langsung bebas.
Namun, hanya satu orang yang dapat segera kembali ke rumah. Sementara satu orang lainnya masih harus menjalani masa kurungan pengganti selama tiga bulan karena belum mampu membayar denda yang menjadi bagian dari putusan pengadilan.
“Jadi yang benar-benar bebas dan bisa pulang ke rumah hanya satu orang,” jelas Yosafat.
Selain pemberian remisi, pihak lapas juga membuka layanan kunjungan keluarga secara khusus selama tiga hari berturut-turut dalam rangka merayakan Idulfitri.
Kebijakan tersebut memungkinkan keluarga warga binaan datang berkunjung tanpa pembatasan jumlah pengunjung.
Meski begitu, durasi pertemuan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Apabila jumlah pengunjung sangat ramai, waktu kunjungan dibatasi maksimal sekitar 20 menit.
Namun jika situasi lebih lengang, keluarga dapat menghabiskan waktu lebih lama bersama warga binaan.
Untuk memastikan pelayanan berjalan lancar dan menghindari antrean panjang, seluruh petugas lapas dilibatkan dalam proses pelayanan selama masa kunjungan Lebaran.
Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Batam tercatat mencapai 1.111 orang.
Sementara itu, di Rutan Kelas IIA Batam, Kepala Rutan Fajar Teguh Wibowo menyebutkan bahwa dari total 1.052 warga binaan, sebanyak 241 orang di antaranya telah diusulkan untuk menerima remisi Idulfitri tahun ini.
Dari jumlah tersebut, dua orang warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah masa hukuman mereka berkurang.
Fajar menjelaskan bahwa tidak semua warga binaan dapat diusulkan menerima remisi. Sebagian masih berstatus tahanan dan proses hukum mereka belum berkekuatan hukum tetap.
“Masih ada yang status perkaranya belum inkrah, sehingga belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” ujarnya.(ham)


