11.7 C
New York
Rabu, April 29, 2026

Diduga Berulang Kali Gauli Anak di Bawah Umur, Kakek Bejat Asal Bengkalis Dicokok Polisi

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Kepolisian Resor Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim Iptu. Yohn Mabel mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pria terduga pelaku pencabulan, Senin lalu (9/3).

“Benar, pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.20 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (69) yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur,” kata Iptu. Yohn Mabel.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2026/SPKT/Res-Bks/Polda Riau yang dilayangkan langsung oleh Orangtua korban per-tanggal 9 Maret 2026.

Baca Juga :  KLM Citra Samudra 9 Diamankan Ditpolairud Polda Kepri, 12 Ribu Kayu Bakau Ilegal Gagal Diselundupkan ke Singapura

Dalam laporan polisi, dugaan tindak pidana tak senonoh itu terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 14.10 WIB di jalan Banjar, Desa Pematang Duku Timur, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Kronologis kejadian bermula saat pelapor dihubungi oleh kerabatnya yang meminta untuk segera pulang ke rumah karena anaknya diduga telah menjadi korban pelecehan. Sesampainya di rumah, pelapor mendapati sejumlah warga telah berkumpul, termasuk Ketua RT setempat.

Ketua RT yang berada di lokasi menjelaskan bahwa dirinya bersama beberapa warga setempat melihat terduga pelaku masuk ke dalam rumah pelapor. Saat dilakukan pengecekan, korban ditemukan berada di ruang tamu dan hanya ditutupi sehelai sarung, sementara terduga pelaku juga berada di dalam rumah tersebut.

Baca Juga :  62 PMI Deportasi Tiba di Batam, BP3MI Fokus Pemulihan dan Penelusuran Kasus

Saat ditanya oleh warga, korban mengaku bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya. Berdasarkan keterangan korban, tindakan tersebut diduga telah terjadi beberapa kali di rumah korban.

“Tidak terima atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Bengkalis untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pasca terima laporan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Senin (9/3) sekitar pukul 17.20 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial MS di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, saat yang bersangkutan berada di lokasi kegiatan pengajian,” terangnya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan sejumlah tindakan antara lain menerima laporan polisi, mendatangi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi-saksi, melakukan penangkapan terhadap pelaku, serta mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk dan visum et repertum.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Jaringan Sabu di Karimun, Mahasiswa Hingga Pemasok Ditangkap

“Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemberkasan perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya. (CN)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles