23.8 C
New York
Selasa, Mei 19, 2026

Edarkan 0,28 Gram Sabu, Pria asal Bantan Diringkus Satresnarkoba Polres Bengkalis

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sekira pukul 21.20 WIB, Sabtu (28/02).

Penangkapan dilakukan di tepi jalan tepatnya di Jalan Dr. Sutomo, Dusun Rukun, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/43/II/2026/SPKT/RIAU/RESNARKOBA-BKS tanggal 28 Februari 2026.

“Terduga pelaku berinisial WH (21) warga Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,28 gram serta 1 unit handphone merk Vivo warna hijau,” kata Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah.

Baca Juga :  Warga Antusias Nyoblos, Wigiyanti Unggul Dalam Pemilihan RT 002 Tiban Palem

Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar Jalan Dr. Sutomo Desa Bantan Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di lokasi dimaksud.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang diduga siap untuk diedarkan. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial SR (TO) yang saat ini masih dalam pengembangan petugas.

Hasil tes urin terhadap terduga pelaku menunjukkan positif (+) Methamphetamine. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis melalui langkah tegas dan terukur.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 03/Mandau Gencarkan Patroli Pencegahan Karhutla di Simpang Petani

Selain itu, Polres Bengkalis juga mengintensifkan Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) sebagai upaya preventif dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles