6.9 C
New York
Minggu, Februari 15, 2026

Diduga Edarkan Sabu, Warga Sebanga – Duri Diringkus Polisi

CENTRALNEWS.ID, DURI – Polres Bengkalis melalui Kepolisian Sektor Mandau meringkus dua pria berinisial AA (23) dan AS (32) atas dugaan kejahatan peredaran Narkotika di wilayah Sebanga – Duri. Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, sebanyak 2,6 gram diduga Sabu berhasil diamankan dari kedua pelaku, Selasa (10/2).

Pengungkapan kejahatan tersebut, kata Kapolsek, dilakukan beriring masuknya informasi dari masyarakat setempat yang resah akan peredaran Narkoba di bilangan kilometer 8 jalan Gajah Mada, kelurahan Talang Mandi, kecamatan Mandau – Duri.

Merespon informasi tersebut, pihaknya segera lakukan pengusutan hingga kemudian berhasil mengamankan kedua terduga pelaku sekira pukul 18.24 WIB, Senin sore (9/2).

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan AA dan AS, berikut barang bukti berupa 10 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 2,6 gram, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang bukti lainnya,” kata Kompol Prima.

Baca Juga :  AGP dan MEG Gelar Bakti Sosial, Hadirkan Kepedulian di Rempang dan Galang

“Dalam interogasi, AA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AS. Penyelidikan kemudian berlanjut hingga AS berhasil diamankan. Kepada penyidik AS mengaku barang bukti diduga sabu tersebut adalah miliknya. Atas perbuatannya, masing-masing pelaku ini dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles