6.9 C
New York
Minggu, Februari 15, 2026

Nelayan asal Bengkalis Dicokok Polisi Gegara Edarkan Sabu, Satu Diantaranya Residivis

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan sekitar pukul 22.40 WIB di Jalan Utama Desa Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Sabtu lalu (7/2).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan bahwa dua terduga pelaku masing-masing berinisial DF alias Lobo (45) dan MA (35). Keduanya berprofesi sebagai Nelayan.

“Berdasarkan data kepolisian, terduga pelaku DF alias Lobo diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan satu terduga lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Aipda Juliandi, Minggu (8/2).

Baca Juga :  AGP dan MEG Gelar Bakti Sosial, Hadirkan Kepedulian di Rempang dan Galang

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,22 gram, berikut barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, korek api, tiga unit handphone android, serta satu unit sepeda motor.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penindakan, kedua terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Dari hasil interogasi awal, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I, yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO. Upaya pengembangan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Baca Juga :  Atasi Keresahan Masyarakat, Polisi Tindak Indikasi Balapan Liar di Wilayah Simpang 5 Duri

Hasil tes urin terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan.

Dia menegaskan, bahwa Polres Bengkalis terus komitmen menjalankan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). “Setiap terduga pelaku tindak pidana narkotika akan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan assessment sesuai SOP. Apabila terbukti dan memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan, maka akan diproses secara hukum dan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi,” tukasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles