CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Dewan Pers menegaskan tidak pernah meminta, mengedarkan, ataupun memungut biaya dalam bentuk apa pun terkait penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan profesi pers.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di sejumlah daerah yang mengaitkan pamflet tersebut dengan pungutan sejumlah uang.
Klarifikasi resmi disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, guna meluruskan informasi yang dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat sekaligus mencederai kehormatan profesi jurnalistik.
Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan sosialisasi yang dilakukan Dewan Pers bersifat edukatif dan tidak bermuatan komersial.
“Dewan Pers tidak pernah meminta atau memungut biaya apa pun terkait pamflet imbauan kepada masyarakat mengenai adanya oknum yang menyalahgunakan profesi pers,” ujar Totok dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026) lalu.
Menurut Totok, pamflet imbauan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman publik sekaligus melindungi wartawan dan institusi pers dari praktik-praktik yang menyimpang.
Imbauan itu juga menjadi bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers agar tetap berjalan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, setiap materi sosialisasi yang dikeluarkan Dewan Pers semata-mata ditujukan untuk kepentingan edukasi dan perlindungan profesi, tanpa disertai kewajiban atau pungutan biaya kepada pihak mana pun.
Lebih lanjut, Dewan Pers mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, hingga sektor swasta untuk berperan aktif menjaga profesionalitas pers.
Salah satu caranya adalah dengan membangun hubungan yang sehat, wajar, dan transparan dengan insan media, serta menghindari pemberian imbalan dalam bentuk apa pun yang berpotensi mengganggu independensi jurnalistik.
Totok juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengatasnamakan Dewan Pers dan meminta uang, fasilitas, atau bentuk keuntungan lainnya.
Praktik semacam itu dinilai sebagai tindakan menyesatkan dan harus segera ditindaklanjuti.
“Jika ditemukan oknum yang mengatasnamakan Dewan Pers dan meminta sejumlah uang atau fasilitas tertentu, kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui saluran resmi pengaduan Dewan Pers,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Dewan Pers telah menyediakan kanal pengaduan resmi yang dapat diakses oleh masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan nama lembaga.
Melalui klarifikasi ini, Dewan Pers berharap masyarakat dan insan media semakin waspada, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kemerdekaan pers yang profesional, berintegritas, dan bermartabat di Indonesia.(*)


