CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian Resor Bengkalis, Riau resmi menetapkan dua pria berinisial DSG dan AZ sebagai tersangka dalam peristiwa kericuhan beberapa waktu lalu di desa Pamesi, kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP. Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim Iptu. Yohn Mabel lewat siaran persnya mengatakan penetapan tersangka terhadap kedua pria tersebut masih terkait kericuhan yang terjadi antara pihak PT SIS dan PT PAB.
“Terkait Laporan Polisi bernomor: LP/B/153/XII/2025/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU yang dilaporkan oleh pihak PT. SIS pada tanggal 23 Desember 2025, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dilanjutkan penyidikan. Dalam pengungkapan, ditemukan alat bukti dan peristiwa tersebut diduga tindak pidana berupa pengeroyokan pada saat kericuhan yang terjadi antara PT. PAB dan PT. SIS,” kata Iptu. Yohn, Senin (29/12).
“Atas peristiwa tersebut, saudara DSG dan AZ ditetapkan statusnya sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHPidana,” tegasnya. (CN)


