CENTRALNEWS.ID, DURI – Polres Bengkalis melalui Satres Narkoba berhasil gagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 4.480 Gram jaringan internasional yang berlokasi di Pelabuhan Ro-Ro Tanjung Kapal, kecamatan Rupat, Bengkalis, Riau, Rabu (26/11) silam.
Pengungkapan kasus tersebut digelar Kapolres Bengkalis AKBP. Budi Setiawan didampingi Kasatres Narkoba AKP. Kris Tofel dan segenap tamu undangan serta pihak terkait lainnya di aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Rabu (10/12).
Dalam perkara tersebut, pihaknya berhasil amankan 4 tersangka berinisial FA (Kurir), HK (Koordinator), HS (Kurir) dan DP (Kurir) bersama barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 4.480 gram. “Pengungkapan berawal adanya laporan dari masyarakat yang resah terkait adanya dugaan peredaran Narkotika di wilayah kecamatan Rupat. Informasi tersebut segera kami selidiki lebih lanjut,” kata Kapolres.
Dalam penyelidikan, petugas melihat FA dan HK dengan salah satunya membawa barang bawaan mencurigakan di dalam sebuah tas. Tak mau kecolongan, petugas segera menghampiri dan memeriksa barang bawaan kedua pria tersebut dan didapati adanya lima paket besar diduga berisi Narkotika jenis sabu.
Pasca temuan besar obat-obat perusak syaraf tersebut, petugas lakukan interogasi terhadap FA dan HK. “Kedua tersangka ini mengaku diperintah A (DPO) untuk menjemput dan mengamankan 5 paket sabu tersebut. Juga diakui, ada dua rekannya yang sedang menunggu di Pelabuhan Ro-Ro Dumai. Kemudian kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Sekira pukul 22.00 WIB Rabu (26/11) lalu, pihaknya bergerak untuk menangkap pelaku lainnya sebagaimana telah diterangkan FA dan HK. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan HS dan DP yang juga mengaku sedang menantikan paket haram tersebut untuk kemudian bersama-sama dengan tersangka FA serta HK betangkat menuju Jambi.
Beruntung petugas bergerak cepat dan berhasil mencegat aksi para pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut. “Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau maksimal hukuman mati sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Bres)


