CENTRALNEWS.ID, DURI – Sorotan tajam terkait penggunaan Sirine dan Lampu Rotator alias Strobo belakangan viral di kalangan masyarakat. Gerakan stop ‘Tot Tot Wuk Wuk’ pun viral di jagat maya sebagai bentuk protes terhadap penggunaan sirine dan lampu rotator yang dinilai ugal-ugalan.
Ada yang mendukung penggunaannya tetap terlaksana, namun banyak pula yang mengkritik karena dianggap kurang diterima di masyarakat. Kabar tersebut direspon oleh Kasatlantas Polres Bengkalis, AKP. Vino Lestari, Selasa (23/9).
Vino tak menampik bahwa ‘Tot Tot Wuk Wuk’ memang menjadi pembicaraan hangat di masyarakat karena adanya faktor ‘salah guna’. “Pada prinsipnya penggunaan sirine dan rotator sudah diatur tegas dalam pasal 59 UU nomor 22 tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun karena disalahgunakan, semisal digunakan oleh mobil sipil yang tidak memiliki urgensi di jalan, hal ini jadi buah bibir dan memicu respon negatif,” kata AKP. Vino.
Dalam pernyataannya, Kasatlantas dengan mantap mendukung kebijakan dari Kepala Korlantas Polri guna menertibkan penggunaannya sirine dan rotator. “Kita mendukung kebijakan dan langkah yang diambil oleh Bapak Kakorlantas dalam penertiban penggunaan sirine dan strobo, namun harapannya dalam situasi tertentu (sirine dan strobo) tetap bisa digunakan, semisal dalam melakukan pengejaran pelaku kejahatan,” ungkapnya.
Petunjuk dari Kakorlantas menyampaikan, kata dia, bahwa pada saat melaksanakan kegiatan patroli pada malam hari, penggunaan sirine dan rotator tetap diperbolehkan, namun harus selektif prioritas.
Untuk penerapannya sendiri di Polres Bengkalis, masih kata Vino, pihaknya mengikuti petunjuk dan arahan dari Kakorlantas. “Personil di lapangan sudah saya arahakan untuk tidak menggunakan sirine dan rotator dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kita adaptif atas keinginan masyarakat sampai penggunaan rotator dan sirine ini benar-benar tertib dan tepat guna,” tukasnya. (Bres)

