CENTRALNEWS.ID, BATAM – Malam itu, Sabtu (30/8/2025), suasana Ruko Grand California, Batam Kota, tampak sepi. Sebagian besar warga sudah terlelap, namun di sebuah gerai Indomaret Marcelia, lampu masih menyala.
Dua pegawai sedang bertugas—satu di kasir, satu lagi di lantai dua. Mereka tak menyadari, beberapa pasang mata sedang mengintai.
Pukul 02.48 WIB. Sebuah mobil berhenti pelan di depan ruko. Tiga pria turun dengan langkah tenang, wajah mereka tertutup masker.
Dari luar, tak ada yang mencurigakan. Mereka masuk seperti pembeli biasa. Namun, di balik pakaian kasual itu, terselip senjata tajam: sebilah parang dan badik.
Begitu tiba di kasir, skenario berubah. Salah satu pelaku menodongkan parang ke arah kepala pegawai. Ketakutan jelas tergambar di wajah korban.
Tanpa banyak bicara, mereka menyeretnya ke gudang, mengikat tangan dengan tali rafia, dan memaksa memberitahu lokasi rekan kerjanya.
Dua pelaku kemudian naik ke lantai dua, mengancam pegawai lain agar membuka brankas. Namun, pintu besi itu tak bisa ditembus.
Frustrasi, mereka kembali ke gudang. Dengan cepat, mereka menggasak uang tunai hanya Rp200 ribu, namun menambahkan sejumlah barang dagangan, rokok, kosmetik, dompet, dan ponsel.
Total kerugian ditaksir Rp6 juta. Lalu, mereka melarikan diri.
Korban baru ditemukan ketika seorang pelanggan datang untuk belanja. Ia kaget melihat karyawan terikat dan segera membantu melepas ikatan sebelum menghubungi polisi.
Kemudian, laporan masuk ke Polresta Barelang. Satreskrim bersama Unit Jatanras bergerak cepat.
Mereka memeriksa rekaman CCTV, mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, dan menelusuri kendaraan yang digunakan. Hanya butuh hitungan jam, tim menemukan jejak pertama.
Dua nama muncul, JLT dan IA. Kedua pria ini bukan orang baru bagi aparat. Mereka adalah residivis kasus perampokan yang baru bebas lima bulan lalu. Polisi memutuskan bertindak cepat.
Namun, saat disergap, kedua pelaku melawan. Pisau kembali keluar, mengancam nyawa petugas. Tembakan peringatan tak dihiraukan. Akhirnya, polisi menembak kaki pelaku untuk melumpuhkan mereka.
Tak berhenti di situ. Dari interogasi, satu nama lagi terungkap, NP, residivis kasus penggelapan.
Polisi pun bergerak dan kembali berhasil menangkapnya. Namun, satu pelaku masih bebas, masuk dalam **Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan, sebilah parang, sebilah badik, satu mobil sewaan, dan uang hasil rampokan. Semua mengarah pada satu kesimpulan: ini bukan aksi dadakan, melainkan komplotan spesialis minimarket.
Sementara, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, meyakini kasus ini tidak berdiri sendiri.
“Kami masih mengembangkan kemungkinan adanya jaringan perampok minimarket yang beroperasi di Batam,” tegasnya.
Tiga pelaku kini mendekam di sel tahanan, dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Namun, pertanyaan besar masih menggantung, di mana pelaku keempat? Apakah ada otak di balik semua ini?
Sementara polisi terus memburu, warga Batam kini waspada. Perampokan yang terjadi di dini hari itu jadi pengingat bahwa kejahatan bisa datang kapan saja, bahkan di tempat yang kita anggap aman.
Perburuan belum berakhir. Dan setiap detik, polisi semakin dekat dengan buruan mereka.(dkh)