Home Berita Utama Mantan Pejabat Pasaman Barat Desak BPKP Tinjau Ulang Audit Kerugian

Mantan Pejabat Pasaman Barat Desak BPKP Tinjau Ulang Audit Kerugian

0
Drs H Hendri MM, mantan pejabat Kabupaten Pasaman Barat.

CENTRALNEWS.ID, PADANG – Drs. H. Hendri, MM, mantan pejabat Kabupaten Pasaman Barat, mengajukan permohonan informasi, evaluasi, sekaligus penghitungan ulang terhadap Laporan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor SR-1422/PW03/5/2013.

Permintaan tersebut ia layangkan kepada BPKP Perwakilan Sumatera Barat di Padang.

Langkah ini berkaitan dengan perkara pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun anggaran 2010, yang pernah menyeret Hendri ke meja hijau.

Ia divonis bersalah, menjalani hukuman penjara, dan diberhentikan tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada 2018.

Hendri beralasan, haknya atas keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi dasar permohonan.

Ia menilai audit yang dijadikan rujukan dalam perhitungan kerugian negara perlu ditinjau kembali karena ada perbedaan tafsir dan metodologi.

Baca Juga :  Wujudkan Indonesia Emas 2045, SMSI Dukung Prabowo Gibran Lakukan Percepatan Pembangunan

“Dalam kasus saya, putusan pengadilan menyatakan bersalah. Namun, terhadap rekanan penyedia kendaraan, Arifin Argosurio SE dan Vitarman BaC, pengadilan memutus bebas meski menggunakan laporan audit yang sama.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti metode perhitungan harga kendaraan yang, menurutnya, tidak tepat.

Perbandingan harga off the road di Jakarta dengan on the road di Pasaman Barat dinilai bisa memengaruhi hasil audit.

Selain itu, Hendri menegaskan bahwa sejumlah ahli dalam persidangan menyatakan tidak ada pelanggaran prosedur dalam pengadaan maupun pengelolaan keuangan daerah.

Namun, keterangan itu, katanya, tidak sepenuhnya dijadikan pertimbangan hakim.

Melalui langkah ini, Hendri berharap BPKP dapat melakukan evaluasi menyeluruh dan menghadirkan laporan audit yang lebih akurat, proporsional, serta adil.

Baca Juga :  Rp 5 Miliar Menguap, Kejari Batam Buru Dalang di Balik Skandal Pajak Hotel Ternama

“Saya hanya menuntut keadilan. Audit negara harus benar-benar objektif,” tegasnya.

Permohonan Hendri ditembuskan juga ke Mahkamah Agung RI, DPR RI, Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung, Ombudsman, Kementerian Dalam Negeri, hingga Badan Kepegawaian Negara.(mzi)



NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here