Home BREAKING NEWS Polisi Bekuk 2 Kurir yang Jemput 956,23 Gram Shabu di jalan Hangtuah...

Polisi Bekuk 2 Kurir yang Jemput 956,23 Gram Shabu di jalan Hangtuah – Duri

0

CENTRALNEWS.ID, DURI – Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil menumpas kejahatan terkait peredaran obat terlarang perusak syaraf di wilayah ‘Kota Minyak’ Duri. Dalam aksinya, Polisi berhasil membekuk dua pria berinisial DUS dan FYH sekira pukul 21.30 WIB, Senin lalu (28/7).

Pengungkapan kejahatan transaksi barang haram tersebut dipaparkan Wakapolres Bengkalis Kompol. Anton Rama Putra didampingi Kasatres Narkoba Iptu. Doni Binsar Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat siang (8/8).

Dijelaskan Kompol Anton, perkara tersebut berhasil diungkap berkat peran serta masyarakat yang sigap memberikan informasi terkait peredaran Narkoba di wilayah Duri. “Berdasarkan info yang diterima, tim segera lakukan penyelidikan di tepi jalan Hangtuah, kelurahan Air Jamban, kecamatan Mandau – Duri. Berkat kerja keras tim, kedua tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti (diduga) Shabu seberat 956,23 Gram atau hampir 1 kilogram,” kata Wakapolres Bengkalis didampingi Kasatres Narkoba dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Aksi Gotong Royong Padamkan Api di Palmatak, TNI - Polri dan Warga Bersatu

Sukses mengamankan kedua tersangka, petugas segera lakukan interogasi dan mendapat fakta bahwa barang haram tersebut adalah milik DUS yang diperoleh dari Johan (lidik) yang dijemput di tepian jalan Hangtuah – Duri bersama rekannya FYH.

Kasus tersebut, dinilai sebagai upaya pengiriman narkoba jenis shabu dalam jumlah besar yang dilakukan dengan modus menggunakan jasa Kurir sepeda motor. “Dan peran kedua tersangka adalah Kurir,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Bres)



NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here