CENTRALNEWS.ID, DURI – Satreskrim Polres Bengkalis mencokok seorang pria lanjut usia berinisial M (62). Lelaki paruhbaya tersebut diamankan petugas lantaran diduga telah melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang kemudian disulap menjadi areal perkebunan kelapa sawit di dusun Tambusu, desa Buluh Apo, kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau.
Aktifitas tersebut disinyalir menyebabkan kebakaran seluas (±) 10 Hektare dan menyumbang polusi asap nan merugikan masyarakat serta merusak lingkungan. Sebagaimana diketahui, kebakaran tersebut berlangsung lebih dari tiga hari lamanya dan mrmbuat petugas pontang-panting lakukan pemadaman.
“Pasca kebakaran, kita langsung lakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB telah dialih-statuskan saudara M ini dari Saksi menjadi tersangka karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat yang menyebabkan terjadinya kebakaran,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP. Budi Setiawan, Rabu (23/7).

Dalam aksinya, M diduga melanggar rumusan Pasal 78 ayat (4) jo pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah ubah dengan pasal 36 angka 19 ayat (5) jo angka 17 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang dan atau pasal 98 ayat (1) dan atau pasal 99 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB.
“Dalam pengungkapan perkara ini, kita turut mengamankan barang bukti berupa 2 batang sawit yang terbakar, 2 buah bibit sawit, satu set alat semprot racun, 1 jeriken ukuran 2 liter berisi racun tanaman merk Centaquat dan sekantong tanah bekas terbakar. Hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung dikarenakan luas lahan terbakar mencapai ±10 Ha yang termasuk kedalam kawasan HPT,” tegasnya. (Bres)

