CENTRALNEWS.ID, DURI – Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil meringkus tersangka dalam kasus kepemilikan Narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Bathin Solapan, Bengkalis, Riau.
Kasatres Narkoba, Iptu Doni Binsar Simanjuntak lewat siaran persnya menegaskan bahwa pihaknya berhasil amankan JT (57/Laki-laki) di kediamannya yang beralamat di kilometer 12 Kulim, desa Air Kulim, kecamatan Bathin Solapan, Minggu (13/7).
“Tersangka JT diamankan di rumahnya karena memiliki atau menyimpan atau menguasai Narkoba jenis Sabu sebanyak 18 paket seberat 3,27 gram,” kata Iptu. Doni, Kamis (17/7).
Dipertanyakan terkait status kepemilikan obat terlarang tersebut, JT mengaku Sabu tersebut kepunyaannya yang diperoleh dari A (dalam lidik). “Atas perbuatannya, JT disangkal dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Bres)

