CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian resor Bengkalis melalui Satresnarkoba berhasil membekuk sedikitnya 8 orang atas keterlibatannya sebagai Pengedar, Kurir hingga Pengguna Narkoba di wilayah kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.
Informasi tersebut disampaikan Kasatres Narkoba Polres Bengkalis, Iptu. Doni Binsar Simanjuntak melalui siaran persnya kepada awak media, Minggu (13/7).
Dikatakan Iptu Doni, penangkapan terhadap 8 tersangka tersebut dilakukan sejak tanggal 8 sampai dengan 9 Juli 2025. “Benar, ada delapan laki-laki yang kita amankan dengan rincian 4 pengedar, 2 kurir dan 2 lainnya pengguna Narkoba jenis Shabu,” kata Iptu Doni.
Seluruh tersangka tersebut diamankan atas 5 laporan polisi dengan barang bukti 30 paket Shabu seberat 7,08 Gram. Ke-8 tersangka tersebut masing-masing berinisial Nov (37), IM (28), BY (30), ES (16), PN (41), BY (54), DN (40) dan SG (36).
“Saat ini kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami perkara-perkara ini. Kedelapan tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 27 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Bres)

