CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian sektor Mandau berhasil menangkap Pasangan Suami Isteri (Paustri) yang diduga mencuri satu unit sepeda motormerek Honda Beat BM 4426 DAX milik warga kelurahan Babussalam, kecamatan Mandau – Duri sekira pukul 10.00 WIB, Minggu (15/6).
Kapolsek Mandau AKP. Primadona melalui Kanitreskrim Iptu. Irsanudin Harahap mengatakan kedua tersangka yakni AR (35/Suami) dan SW (39/Isteri) diamankan di dua tempat berbeda.
“Dimana SW diamankan di Sebanga, kecamatan Mandau, sementara AR diamankan di Marpoyan Damai, Pekanbaru. Keduanya diamankan atas adanya laporan polisi terkait pencurian sepeda motor, atas laporan yang masuk, kita lakukan penyelidikan lebih lanjut dan alhamdulillah membuahkan hasil,” kata Iptu. Irsan, Kamis (19/6).
Saat diamankan dan dilakukannya interogasi, SW mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa sang suami sirihnya, AR yang membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke Pekanbaru. Tak tinggal diam, petugas langsung menuju Pekanbaru guna membekuk AR.
Sedampainya di Pekanbaru, AR alias Ari berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian pasutri tersebut. “Tersangka AR mengakui perbuatannya. Dia mengaku membawa sepeda motor tersebut ke Pekanbaru untuk dijual. Beruntung aksinya berhasil kita cegat sebelum sempat menjual barang bukti tersebut,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dan selanjutnya dijebloskan ke penjara,” tukasnya. (Bres)