8.2 C
New York
Selasa, Oktober 28, 2025

Terdakwa Korupsi Puskesmas Anambas Ajukan Pembelaan, Jaksa Tetap Pada Tuntutan

CENTRALNEWS.ID, ANAMBAS – Proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan di Kabupaten Kepulauan Anambas masih terus berlanjut.

Dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Baban Subhan dan Johan Intan, kini memasuki tahap sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor sekaligus Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Persidangan yang berlangsung pada Rabu (11/6/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Boy Syalendra.

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum dari masing-masing terdakwa menyampaikan permohonan agar majelis hakim memberikan putusan yang lebih ringan.

“Agenda persidangan kemarin memasuki tahap pembacaan pledoi dari pihak terdakwa, yang intinya memohon keringanan hukuman,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Anambas, Bambang Wiratdany, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga :  Dandim 0303/Bengkalis Hadiri Rapat Pembinaan Forkopimda di Pekanbaru

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada posisi awal. Dalam sidang replik yang digelar Kamis (12/6/2025), jaksa menegaskan bahwa pledoi yang diajukan tidak mengubah dasar tuntutan.

“Jaksa menolak pledoi tersebut dan tetap meminta hukuman dijatuhkan sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya,” jelas Bambang.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Baban Subhan dengan pidana dua tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Sementara terdakwa Johan Intan dituntut lebih berat, yaitu tiga tahun penjara, denda Rp50 juta, dan subsider enam bulan.

Tak hanya itu, Johan Intan juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp560 juta.

Baca Juga :  How Game Limits Shape Player Experiences

Jika dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah jumlah tersebut belum dikembalikan, maka aset terdakwa akan disita untuk dilelang.

Jika aset tidak mencukupi, maka ia harus menjalani pidana tambahan berupa penjara selama satu tahun enam bulan.

Dari hasil audit, total kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas ini mencapai lebih dari Rp880 juta.

Johan Intan diketahui telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp300 juta melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), serta tambahan Rp20 juta yang disetorkan ke kas daerah Anambas pada akhir 2023.

Pihak kejaksaan menyatakan bahwa kedua terdakwa diyakini telah melakukan tindakan melawan hukum yang berdampak pada keuangan negara.

Proses peradilan terhadap mereka masih berlangsung dan akan segera memasuki tahapan putusan akhir.(asy)

Baca Juga :  Atap Bocor dan Tak Ada Fasilitas Dasar, SDN 009 Pulau Seraya Bertahan di Tengah Keterbatasan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles