CENTRALNEWS.ID, BATAM – Dalam rentang 29 April–1 Mei 2025, tim gabungan Bea dan Cukai (BC) Batam bersama aparat terkait berhasil membekuk dua kurir sabu di Pelabuhan Internasional Batam Centre dan Bandara Hang Nadim.
Meski demikian, kalangan pemerhati menilai upaya penegakan hukum tak boleh berhenti pada level kurir, melainkan harus menjerat para bandar yang masih berkeliaran.
Dalam konferensi pers di Kantor BC Batam, Kamis, 8 Mei 2025, Kepala BC Batam Zaky Firmansyah menegaskan, pengungkapan tersebut mencegah peredaran narkotika yang dapat merusak sekitar 15 ribu jiwa.
“Ini bukti komitmen kami memberantas narkoba di pintu gerbang Batam,” ujar Zaky.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan BC Batam, Muhtadi, menambahkan bahwa dua Surat Bukti Penindakan telah diterbitkan.
Para tersangka AD dan AY telah diserahkan ke Polda Kepri serta BNNP Kepri untuk proses hukum lanjutan.
Namun, Ketua Gibran Center Kepulauan Riau, Parlindungan Purba, mendesak agar aparat tidak berhenti di kurir.
“Bea Cukai sudah membeberkan inisial bandar AW dan D. Kini tugas BNNP dan Polda Kepri menindaklanjuti. Jangan putus di ranting, akarnya harus dicabut,” tegasnya.
Modus dan Kronologi
-
Kasus AD (36)
-
Ditangkap di Pelabuhan Batam Centre setelah tiba dengan MV Citra Legacy 3 dari Malaysia.
-
Barang bukti: 18 bungkus sabu seberat 2.050 gram disembunyikan di balik pakaian dalam.
-
Imbalan yang dijanjikan: Rp 20 juta dari seseorang berinisial “AW” yang dikenalnya di Surabaya.
-
-
Kasus AY (29)
-
Diamankan di Bandara Hang Nadim.
-
Barang bukti: 1.029,2 gram sabu tersimpan dalam celana jeans di koper.
-
Pengakuan: Diperintahkan “D”, rekan semasa di Lapas, untuk mengambil koper di kawasan Dapur 12, Batam, dengan upah Rp 60 juta.
-
Parlindungan menilai ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, sebagaimana diatur UU No. 35/2009 tentang Narkotika, takkan efektif bila “aktor intelektual” tetap bebas.
“Selama pemodal di balik layar tidak tersentuh, pola ini akan terulang. Aparat harus naik kelas,” pungkasnya.(mzi)