23.7 C
New York
Jumat, Agustus 15, 2025

Syuting Film Tanpa Izin yang Tepat, Imigrasi Batam Deportasi 9 WNA

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus  Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam mengambil tindakan tegas terhadap sembilan warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Sebanyak delapan WN Singapura dan satu WN Malaysia tersebut telah dideportasi pada 18 April 2025 melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

Langkah deportasi ini merupakan hasil dari pemeriksaan intensif sejak 11 April 2025, menyusul dugaan keterlibatan mereka dalam kegiatan produksi film di sebuah hotel di kawasan Batam Center.

Para WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VOA) atau Izin Tinggal Kunjungan yang secara hukum tidak membolehkan pelaksanaan kegiatan produksi film.

Baca Juga :  Pemuda di Mandau Lukai Ibu Kandung Gegara Masalah Sepele, Berujung di Penjara

Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi  Kelas I Khusus  TPI Batam, Muhammad Faris Pabittei, menjelaskan bahwa para WNA tersebut terlibat dalam pembuatan serial film yang ditayangkan di Singapura, namun pengambilan gambar dilakukan di Indonesia.

Meskipun kegiatan mereka telah memperoleh izin penggunaan lokasi dari Kementerian Kebudayaan, dari sisi keimigrasian, penggunaan jenis visa yang salah tetap menjadi pelanggaran serius.

“Untuk kegiatan seperti pembuatan film, seharusnya mereka menggunakan visa dengan indeks C14, D14, atau E23K yang memang diperuntukkan bagi aktivitas tersebut,” tegas Faris.

Penegakan hukum ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Batam dalam memastikan setiap aktivitas WNA di wilayah Indonesia berjalan sesuai aturan, serta tidak mengganggu ketertiban umum.(dkh)

Baca Juga :  Jelang Upacara Kemerdekaan RI ke-80, Tim Paskibra Mandau Dikukuhkan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles