CENTRALNEWS.ID – Penetapan dan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam dugaan kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi CPO, timah, dan impor gula, menuai perhatian serius dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Organisasi media siber terbesar di tanah air ini meminta agar proses hukum terhadap Tian dilakukan secara transparan dan berimbang.
“Persepsi publik, terutama dari kalangan pers, kini terbelah. Apalagi karya jurnalistik dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” kata Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar SH, Jumat (25/4/2025).
SMSI juga meminta Kejaksaan Agung meninjau ulang penerapan pasal Obstruction of Justice serta membuka substansi konten yang dijadikan alat bukti, agar masyarakat bisa menilai sendiri apakah konten tersebut bermuatan pidana atau hanya kritik terhadap proses hukum.
Sementara itu, Kejagung menilai Tian bersama dua tersangka lain, MS dan JS, sengaja membangun narasi negatif dalam pemberitaan untuk mengganggu kerja penyidik.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan menyebut ada permufakatan jahat antara ketiganya untuk menghambat penanganan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk serta kasus impor gula.
Untuk itu, disebutkan ada aliran dana sebesar Rp478,5 juta dari MS dan JS kepada Tian Bahtiar.
Dewan Pers pun turun tangan. Pada 22 April 2025, mereka bertemu Jaksa Agung, dan dua hari kemudian Kejaksaan Agung berkunjung balik ke Dewan Pers sekaligus menyerahkan dokumen kasus tersebut.
Dewan Pers menyampaikan permintaan agar status penahanan Tian dialihkan demi kelancaran pemeriksaan internal.
Mereka juga menyatakan tengah mendalami dokumen kasus secara menyeluruh, dan akan menyampaikan hasilnya secepat mungkin kepada publik.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyatakan sikap resmi organisasi.
Pertama, mendukung Kejagung dalam menuntaskan kasus korupsi CPO, timah, dan gula, demi penegakan hukum di Indonesia.
“Namun, penting memastikan proses ini tidak menabrak prinsip kebebasan pers,” tegas Firdaus.
Kedua, SMSI mendukung langkah Dewan Pers yang meneliti dokumen secara objektif sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Ketiga, SMSI mendorong agar Kejagung dan Dewan Pers segera menjalin nota kesepahaman mengenai penyelesaian sengketa terkait produk jurnalistik, demi kepastian hukum bagi insan pers.(bur)