CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Adalah MA, warga desa Kembung Luar, kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis, Riau ini terpaksa berurusan dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis gegara (diduga) sebabkan kebakaran lahan seluas ±1,5 hektare di jalan Sepakat dusun Sei Buyung, desa Kembung Luar, Sabtu (8/2).
Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP. Gian Wiatma Jonimandala melalui siaran persnya membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan pria tersebut diamankan atas adanya informasi (dugaan) pembakaran lahan di lokasi tersebut, kemudian pihaknya lakukan penelusuran lebih lanjut hingga kemudian berhasil mengamankan MA.
“Info awal, MA diduga membakar sampah kering di lahan milik saudara IS. Sesaat kemudian api membesar dan menghanguskan seluas ±1,5 hektare lahan tersebut,” kata AKP. Gian, Kamis (13/2).
“Atas perbuatannya, MA kemudian dibawa ke markas Polres Bengkalis untuk diperiksa lebih lanjut. Dengan ini kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara dibakar. Bila kedapatan dan sebabkan kebakaran hutan serta lahan, bakal kita tindak tegas,” imbaunya. (Bres)