9.8 C
New York
Minggu, Oktober 26, 2025

Berbuat tak Senonoh, ‘Predator Anak’ di Duri Dilaporkan ke Polisi

CENTRALNEWS.ID, DURI – Kasus-kasus kriminal seolah tak henti bergulir di ‘Kota Minyak’ Duri, kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau. Kali ini, seorang ayah asal kelurahan Pematang Pudu layangkan laporan ke markas Polsek Mandau lantaran tak terima atas dugaan perbuatan tak senonoh yang diduga dilakukan seorang lelaki terhadap anak kandungnya sekira pukul 16.00 WIB, Minggu lalu (12/1).

Benar, sang ayah yang tak ingin diberitakan identitasnya ini mengaku kepada awak media Central News bahwa kejadian tersebut diduga berlangsung di sebuah rumah kosong di sekitaran kelurahan Pematang Pudu, Mandau. “Saya tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anak saya, kejadian ini sudah saya laporkan ke Polisi dan ini sudah saya pegang surat tanda bukti lapornya,” kata ayah korban, Jumat (17/1).

Baca Juga :  Polres Bengkalis Tepis Isu Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Hangtuah

Dalam surat tersebut, kata dia, korban diduga telah mengalami tindakan tak senonoh yang dilakukan pelaku berusia sekira 20 tahun. Rentetan Pasal dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tertuang jelas sebagai bukti nyata dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilancarkan pelaku terhadap korban (laki-laki) yang merupakan anak di bawah umur.

Dalam kesempatan wawancara ekslusif dengan ayah korban diketahui bahwa pada saat kejadian, korban disuruh oleh pelaku untuk memegang alat vitalnya. “Pelaku ini suruh anak saya ituin (masturbasi, red) kemaluannya di sebuah rumah kosong. Setelah saya dengar hal itu, saya tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polisi untuk diselidiki lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Geger! Warga Kecamatan Pinggir Temukan Mayat Membusuk di Kanal Perkebunan Sawit

“Saya ingin keadilan terhadap apa yang dialami oleh anak saya, saya ingin pelaku dihukum sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku agar memberi efek jera dan supaya kejadian semacam ini tidak kembali terulang di kemudian hari. Penegakan hukum dalam hal ini juga saya minta ditegakkan dengan adil dan tegas demi memberi kepastian hukum, serta untuk memulihkan dampak psikologis yang dialami oleh anak saya,” harapnya.

Terkait peristiwa tersebut, Kapolsek Mandau AKP. Primadona melalui Kanitreskrim Iptu. Irsanudin Harahap membenarkan adanya laporan polisi tersebut bernomor LP/16/I/2025/SPKT/Riau/Res-Bks/SekMandau yang dilayangkan pada tanggal 13 Januari 2025 atau selang sehari pasca kejadian.

“Iya, betul ada peristiwa tersebut yang dilaporkan ke SPKT Polsek Mandau,” kata Iptu. Irsan, Kanitreskrim Polsek Mandau.

Baca Juga :  Tronton Remuk Seruduk Truk Trailer di Km 8 Kulim, Sopir Luka-luka

Dikonfirmasi terkait kejelasan dugaan perbuatan tak senonoh yang dilaporkan oleh ayah korban, Iptu Irsan menegaskan bahwa pelaku diduga menyuruh korban untuk memegang kemaluannya di sebuah rumah kosong.

“Pelaku diduga menyuruh korban memasturbasikan kemaluannya. Kejadian tersebut sudah dilaporkan dan terlapor sudah kita amankan. Saat ini kami masih melakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut untuk membuka secara terang-benderang peristiwa yang dilaporkan,” tegasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles