-0.5 C
New York
Sabtu, November 30, 2024

PWI Kepri Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Menjalani Tugas

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Ketua PWI Kepri, Andi menyayangkan adanya kejadian tindakan kekerasan kepada wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik.

Menurut Andi, kerja-kerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Andi menjelaskan, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Maka siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta,” katanya.

Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VII Ketentuan Pidana.

Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Yan Fitri Pastikan Pemilukada Serentak 2024 di Kepri Aman Damai

Andi meminta kepada perusahaan media, juga ikut mendampingi wartawannya yang mengalami tindakan kekerasan.(dkh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles