CENTRALNEWS.ID, BATAM – Untuk meningkatkan perlindungan pekerja proyek APBD Kota Batam, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam mengadakan sosialisasi tentang pendaftaran pekerja melalui sistem E-Jakon.
Acara ini berlangsung di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Batam dan dihadiri perwakilan dinas, perusahaan pelaksana proyek, serta konsultan proyek.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, Suci Rahmad, menegaskan pentingnya pendaftaran pekerja proyek dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan E-Jakon, proses pendaftaran lebih cepat dan efisien,” ujar Rahmad, Selasa (12/11/2024).
Perusahaan pelaksana proyek dan konsultan diberikan batas waktu hingga 14 Desember 2024 untuk memastikan seluruh pekerja mereka terdaftar.
Manfaat Perlindungan Pekerja
Rahmad menjelaskan bahwa dengan terdaftarnya pekerja proyek di BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan mendapatkan manfaat seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
Hal ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja tetapi juga memberikan rasa aman bagi mereka dan keluarga.
“Kami ingin memastikan semua pekerja jasa konstruksi dan konsultan proyek di lingkungan APBD Kota Batam, khususnya Dispora, terlindungi sesuai ketentuan,” tegas Rahmad.
Komitmen Perlindungan Penuh
Melalui kerja sama dengan berbagai pihak, BPJS Ketenagakerjaan berharap semua pekerja proyek APBD Kota Batam mendapatkan perlindungan sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.
“Kerja sama yang baik akan memastikan seluruh pekerja terlindungi, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman,” tutup Rahmad.(mzi)