CENTRALNEWS.ID, BATAM – Ditpolairud Polda Kepri kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
Pada Sabtu (16/11/2024), dua perempuan yang diduga akan diberangkatkan secara non-prosedural diamankan bersama seorang pria yang terlibat dalam jaringan pengiriman ilegal ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (13/11/2024), yang memberi informasi tentang rencana keberangkatan dua perempuan sebagai calon PMI ke Malaysia tanpa melalui prosedur yang sah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan pemantauan di Penginapan Graceland Inn, Batam.
Pada pukul 17.30 WIB, polisi berhasil mengamankan dua perempuan berinisial EP dan AS di lokasi tersebut.
Beberapa saat kemudian, seorang pria berinisial MP alias M tiba dengan mobil Toyota berwarna merah dan mengambil paspor milik kedua perempuan tersebut.
Polisi segera melakukan tindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap MP, yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman PMI ilegal.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik ilegal tersebut, termasuk paspor, tiket pesawat, uang tunai, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait pengiriman PMI ilegal.
Pengembangan kasus ini juga mengungkap keterlibatan seorang tersangka lainnya, yakni LAM alias A, yang berperan sebagai pengatur utama keberangkatan calon PMI tersebut.
“Penempatan PMI ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Penempatan pekerja migran harus mengikuti prosedur yang sah untuk melindungi mereka dari eksploitasi,” ujar AKP Bazaro Gea, Kanit 1 SiIntelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri.
AKP Gea menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas sindikat yang mencoba memanfaatkan celah hukum dalam pengiriman tenaga kerja migran ilegal.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik pengiriman PMI ilegal dan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Hal ini penting untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja serta perdagangan manusia.
Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka terancam hukuman berat, berdasarkan Pasal 81 dan 83 UU No. 18 Tahun 2017, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.(mzi)