CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, meskipun mendapat berbagai pertanyaan dari masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024).
Kenaikan PPN ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sri Mulyani menegaskan bahwa penerapan kenaikan tarif PPN tersebut akan dilakukan dengan hati-hati dan penuh pertimbangan.
Pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan penjelasan yang transparan dan jelas kepada masyarakat agar kebijakan ini dipahami dengan baik.
“Penyusunan kebijakan perpajakan, termasuk kenaikan PPN ini, bukan dilakukan tanpa perhitungan matang. Kami selalu memperhatikan sektor-sektor yang terdampak, seperti kesehatan dan pangan, dalam proses pengambilan keputusan,” ujar Sri Mulyani, seperti dilansir dari Antara, Kamis (14/11/2024).
Mengapa PPN Naik?
Sebelum pengumuman resmi dari Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah memberikan gambaran mengenai alasan kenaikan tarif PPN.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi keputusan ini.
Pertama, kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. PPN merupakan salah satu sumber utama penerimaan pajak yang vital dalam mendanai berbagai program pemerintah.
Airlangga mengingatkan bahwa kebutuhan pendanaan pemerintah semakin meningkat, terutama setelah pandemi COVID-19 yang menyebabkan defisit fiskal yang cukup besar.
Kedua, kenaikan PPN juga menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap utang luar negeri. Selama ini, defisit anggaran negara banyak ditutup dengan pinjaman luar negeri.
Dengan meningkatnya penerimaan dari pajak, diharapkan ketergantungan pada utang dapat berkurang, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dalam jangka panjang.
“Ini juga akan membantu menurunkan beban pembayaran utang yang selama ini menjadi tantangan fiskal,” tambah Airlangga, Selasa (22/10/2024).
Komitmen untuk Transisi yang Adil
Meski kenaikan PPN ini menjadi salah satu upaya untuk memperbaiki kondisi fiskal Indonesia, pemerintah berjanji untuk memastikan kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat, khususnya sektor-sektor yang rentan.
Pemerintah akan terus memberikan sosialisasi yang tepat agar masyarakat memahami alasan di balik kebijakan ini dan dampaknya terhadap perekonomian negara.
Dengan persiapan yang matang, Sri Mulyani berharap penerapan kenaikan PPN dapat diterima dengan baik dan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dalam jangka panjang.(*)