CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengadakan diskusi panel bertajuk Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta Selatan, Sabtu, 9 November 2024, dengan agenda utama membahas peran layanan Over-The-Top (OTT) dan masa depan media di Indonesia.
Dalam FGD ini, SMSI menegaskan dukungan mereka terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran yang diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan layanan OTT sekaligus melindungi konten lokal di tengah derasnya arus digitalisasi.
Makali Kumar, Sekretaris SMSI Pusat, mengungkapkan bahwa SMSI telah membentuk tim khusus untuk mengawal dan mendorong percepatan proses revisi Undang-Undang Penyiaran agar segera disahkan.
“Kami telah membentuk tim perumus yang akan memberikan rekomendasi strategis bagi organisasi dalam mendukung revisi UU Penyiaran,” ujarnya.
Makali juga menyoroti perhatian khusus yang diberikan Komisi I DPR RI terhadap RUU Penyiaran ini, yang dinilai sangat relevan dengan perkembangan teknologi digital saat ini.
SMSI berharap revisi undang-undang tersebut dapat segera dirampungkan untuk menyesuaikan regulasi dengan kemajuan teknologi dan memperjuangkan aspirasi dari kalangan pers.
“SMSI berharap DPR RI dapat melanjutkan pembahasan UU Penyiaran ini dan mengakomodasi kebutuhan serta perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, termasuk suara dan kebutuhan insan pers,” tambahnya.
Dewan Pakar SMSI, Prof. Rizal E. Halim, turut menyatakan dukungan penuh SMSI terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam akselerasi pembahasan revisi UU Penyiaran.
“Salah satu bentuk dukungan konkret SMSI adalah dengan mendorong percepatan revisi UU Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di DPR RI,” ujar Prof. Rizal.
FGD ini dihadiri oleh Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Sekjen SMSI Pusat Makali Kumar, serta sejumlah pengurus pusat dan dewan pakar SMSI, termasuk Prof. Rizal E. Halim, Dr. Retno Intani, Dr. Yono Hartono, Ilona Juwita, dan Dr. Yanuardi Syukur.
Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, SMSI berharap revisi UU Penyiaran ini dapat segera terwujud sebagai upaya untuk menjaga eksistensi konten lokal dan menghadapi tantangan di era digitalisasi yang semakin kompleks.(mzi)