12 C
New York
Sabtu, November 2, 2024

Jadi Pengedar Sabu, Oknum Anggota Polsek Sekupang Diciduk di Asrama Polresta Barelang

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Seorang oknum anggota kepolisian dari Polsek Sekupang berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial AKS ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang terkait dugaan kepemilikan sabu.

Penangkapan ini berlangsung pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di Asrama Polresta Barelang. AKS tidak sendiri, ia diamankan bersama seorang warga sipil berinisial AK.

Seorang oknum anggota kepolisian dari Polsek Sekupang berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial AKS ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang terkait dugaan kepemilikan sabu.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP Denny Langie, penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus yang melibatkan warga binaan Lapas Tanjungpinang berinisial E, yang mengaku pernah mengirim 50 gram sabu kepada AK di sekitar DC Mall.

Sabu tersebut kemudian dibagi oleh AK dan AKS menjadi beberapa paket berukuran 12,5 gram, 2,5 gram, 9 gram, dan 26 gram.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Serentak, Kapolda Kepri Terima Kunjungan Pangdam Bukit Barisan

“Sebagian barang tersebut, yaitu 12,5 gram, sudah terjual kepada DPO berinisial TF, dan 2,5 gram kepada DPO lain berinisial W. Sisa sabu 26 gram berada dalam kendali AKS dan AK,” jelas AKP Denny pada konferensi pers di Polresta Barelang, Kamis (31/10/2024).

Penggeledahan yang dilakukan pada 28 Oktober 2024 pukul 23.00 WIB di kamar AKS di asrama Polresta Barelang menghasilkan temuan barang bukti sabu sekitar 10 gram.

Selain itu, polisi menemukan alat isap sabu (bong), timbangan digital, plastik bening, gunting, serta ponsel milik tersangka. Dari AK, polisi menyita sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut narkotika.

AKS diketahui sebagai anggota Polresta Barelang yang dulunya bertugas di Satresnarkoba sebelum dipindahtugaskan ke Polsek Sekupang.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Tinjau Rehabilitasi Pelabuhan Midai: “Ini Bukti Nyata Aspirasi Saya untuk Natuna”

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kedua tersangka, AKS dan AK, dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup.(mzi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles