CENTRALNEWS.ID, BINTAN -Hari ini (9/3), Puskesmas Teluk Sebong melakukan pengembalian uang kepada Kejari Bintan senilai Rp 219 Juta. Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian mengatakan, uang itu merupakan kerugian Negara yang sempat diduga di korupsi oleh Puskesmas Teluk Sebong. “Dengan dikembalikannya uang ini, sudah tidak ada lagi kerugian Negara. Karena dari hasil auditor tim Kejati Kepri,