CENTRALNEWS.ID, BATAM – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kini menawarkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program perumahan, yang dirancang untuk membantu pekerja mewujudkan impian memiliki rumah.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Eko Yuyulianda, menjelaskan bahwa program ini mendukung inisiatif nasional “sejuta rumah” untuk meningkatkan perekonomian, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Dengan memberikan MLT program perumahan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan kesempatan bagi peserta, terutama pekerja, untuk mewujudkan keinginan mereka memiliki rumah.
“Program MLT perumahan ini sebagai dukungan dalam menyukseskan program “sejuta rumah” dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian, membuka lapangan kerja, dan menjaga pekerja atau buruh untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja.” kata Eko di Batam.
Peserta BPJAMSOSTEK dapat mengakses empat jenis MLT:
- Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
- Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP).
- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
- Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
“Jadi ada 4 layanan tambahan yang diberikan KPR, PUPM, PRP dan FPPP/KK,” jelas Eko.
Program ini merupakan bagian dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 serta Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Plafon pinjaman bervariasi: PUMP maksimal Rp 150 juta, PRP Rp 200 juta, dan KPR hingga Rp 500 juta.
BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan perbankan dan developer untuk menawarkan suku bunga lebih rendah, subsidi bunga, dan tenor pinjaman antara 10 hingga 30 tahun.
Untuk memanfaatkan layanan ini, peserta harus terdaftar di BPJAMSOSTEK minimal satu tahun dan aktif membayar iuran di tiga program: JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Eko menjelaskan, kemudahan mendapatkan hunian dan renovasi ini adalah manfaat layanan tambahan dari program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.
Untuk diketahui, MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta program JHT dalam bentuk PUMP maksimal sebesar Rp 150 juta.
Kemudian pinjaman renovasi perumahan maksimal sebesar Rp 200 juta, serta KPR maksimal Rp 500 juta.
“Dalam program kepemilikan Rumah ini BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang 10 sampai dengan 30 tahun,” terang Eko.
Eko menambahkan, untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek selama minimal satu tahun.
Selain itu, terdaftar minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran.
“Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda,”
“Bagi peserta yang ingin memanfaatkan jenis layanan dari program JHT ini bisa mengakses melalui aplikasi JMO atau datang ke kantor BPJamsostek terdekat untuk informasi lebih lanjut, dan untuk Kepri ada dua kantor cabang, yakni cabang Batam Nagoya dan cabang Sekupang,” pungkas Eko.
Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, Suciu Rahmad mengatakan, saat ini sudah ada empat peserta yang memanfaatkan layanan tambahan ini.
“Sudah ada 4 peserta yang menngunakan layanan ini, 2 untuk layanan KPR dan 2 peserta lagi pinjaman renovasi perumahan,” terang Suci.
Sedangkan untuk di Cabang Sekupang, Budi, Kepala Kantornya mengatakan, baru ada dua peserta yang menggunakan fasilitas pembiyaan perumahan pekerja ini.
“Kedua peserta tersebut menggunakan jenis manfaat kredit kepemilikan rumah (KPR), karena keduanya memang belum pernah memliki rumah,” terang Budi.(dkh)