CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah memperbarui kebijakan dalam penanganan Pandemi Covid-19. Kali ini masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi lengkap tidak perlu menunjukan bukti tes antigen ataupun PCR saat melakukan perjalanan domestik. “Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR