4.6 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Digugat PT SIPP Duri ke PTUN Pekanbaru, Pemkab Bengkalis Menang Telak

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) Duri. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dikabarkan menolak gugatan perusahaan tersebut, sebagaimana tertuang dalam amar putusan perkara bernomor: 50/G/2021/PTUN.PBR, Selasa (1/3).

Keberhasilan Pemkab Bengkalis memenangkan perkara itu, terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Bupati Bengkalis, Kasmarni didampingi wakilnya Bagus Santoso di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota, Senin (7/3).

Sebelumnya, PT. SIPP melakukan TUN dengan objek sengketa Keputusan Bupati Bengkalis bernomor: 442/KPTS/VI/2021 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi.

Dalam risalah amar putusan PTUN Pekanbaru yang mengadili PT. SIPP sebagai Penggugat melawan Bupati Bengkalis sebagai Tergugat disebutkan, pokok perkara gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat ditolak seluruhnya.

Kemudian, mewajibkan pihak Tergugat untuk menetapkan Penggugat melakukan pemberian ganti kerugian lingkungan berupa 150 bibit sawit siap tanam dan 5.000 benih ikan sungai siap tebar. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran atau kerusakan yang diduga dilakukan oleh Penggugat. Lalu, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.13.843.500.

Terkait hasil putusan tersebut, Bupati Kasmarni mengapresiasi majelis hakim PTUN Pekanbaru. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa jalan hukum yang ditempuh Pemkab Bengkalis telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Konferensi pers oleh Pemkab Bengkalis | Foto: Bres

Untuk itu, Bupati Kasmarni mengingatkan agar para pelaku usaha dalam berinvestasi tetap memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Saat ini PT. SIPP telah kita cabut izin lingkungan dan izin usaha perkebunan untuk pengolahannya,” ucap Kasmarni, Bupati Bengkalis.

Di sisi lain, kepala daerah yang baru saja mendapatkan gelar Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas dari Keraton Surakarta Hadiningrat ini tetap menyokong dan mendukung penuh bagi para investor yang ingin berinvestasi di Negeri Junjungan. “Namun kami tegaskan, agar para pelaku usaha tetap tunduk dan taat kepada perundang-undangan. Karena dengan menjaga marwah hukum, maka investasi akan tumbuh secara sehat,” ucapnya.

Tak lupa ia mengucapkan terima kasih kepada segenap personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang telah mendukung dan membantu Pemkab Bengkalis dalam memenangkan sengketa dimaksud.

Diakhir konfrensi pers, Bupati Kasmarni menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rakhmat Budiman. Piagam penghargaan juga diserahkan kepada Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agis Sahputra.

Mendampingi Kasmarni dan Bagus Santoso, turut hadir Kajari Rakhmat Budiman, Kapolres AKBP Indra Wijatmiko, Dandim 0303/Bengkalis Letkol. Inf. Endik YH diwakilkan Kepala Staf Mayor Arh. Sudiyono. Kegiatan yang juga dihadiri sejumlah pejabat teras lingkup Pemkab Bengkalis itu juga hadiri Wan Subantriarti dan rekan yang merupakan penasehat hukum dari WSA Law Firm. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles