CENTRALNEWS.ID, ANAMBAS – Perkara pembunuhan bayi dengan terdakwa MS (16) yang merupakan ibu korban, memasuki sidang putusan akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Natuna dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman kurungan penjara 2,6 tahun kepada terdakwa MS.
Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Niky Junismero menyebutkan, sidang agenda putusan hakim ini telah dilaksanakan pada Jumat (16/8) lalu.
Pembacaan putusan yang dilakukan oleh hakim tunggal Fauzi itu dihadiri secara daring oleh terdakwa MS yang didampingi konselor Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Anambas.
“Iya sudah vonis 2,6 tahun,” kata Niky, Kamis (22/8/2024).
Putusan hakim ini berbeda atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 3 tahun. Atas putusan itu, Niky mengaku pihaknya tak pikir-pikir dan menerima putusan hakim.
“Pertimbangan kami karena terdakwa anak di bawah umur dan masih bersedia untuk melanjutkan pendidikannya,” terang Niky.(asy)