14.3 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam

CENTRALNEWS.ID, BATAM – BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dan BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kejari (Batam) untuk menangani tunggakan iuran jaminan sosial bagi perusahaan atau pemberi kerja.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam Jefri Hardi menyambut langsung kedatangan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad mengatakan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dan BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang menyampaikan surat kuasa khusus (SKK) terkait permasalahan perusahaan menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kedatangan kami merupakan ajang silahturahmi BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk menyamakan persepsi terkait kepatuhan PK/BU di Wilayah Kejari Batam. Kemudian, permohonan bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Batam berupa Surat Kuasa Khusus terhadap badan usaha yang menunggak iuran,”kata Suci, Rabu (17/7).

Baca Juga :  Kapolda Kepri Yan Fitri Terima Gelar Kehormatan Bapak Nelayan Kepulauan Riau

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pembinaan mengenai kewajiban untuk pembayaran iuran secara tepat waktu, namun perusahaan belum menyelesaikan kewajibannya tersebut.

Suci menjelaskan tujuan SKK untuk meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja terhadap program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui kerja sama dan SKK di tahun 2024 ini, diharapkan dapat meningkatkan kepedulian para pemilik atau pimpinan badan usaha dalam melaksanakan program jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Kerja sama ini, kata dia, merupakan bagian untuk melindungi para pekerja baik secara sosial, ekonomi, maupun keselamatan dalam bekerja.

Semoga SKK ini bisa membuat pemilik usaha menjadi patuh dalam membayar tunggakan iuran yang mereka miliki,” katanya.

“Suci juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Batam atas dukungan dan kerja sama yang baik selama ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Haru di Paripurna: Suara Ahmad Sapuari untuk Pengabdi yang Tak Terlihat

“Berkaitan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan pihak Kejaksaan Negeri Batam melalui surat kuasa khusus untuk melakukan upaya hukum lanjutan terhadap perusahaan yang belum tertib dalam membayarkan iuran program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.(mzi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles