16 C
New York
Sabtu, Oktober 5, 2024

Ayah dan Anak Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Asusila Santriwati Sempat Tersenyum

CENTRALNEWS.ID, LINGGA – Pelaku tindak asusila terhadap Santriwati di salah satu Pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungpinang, di Dabo Singkep, Rabu (3/7/2024) sore.

Kedua pelaku merupakan ayah dan anak atas nama Ru alias Ed (51) yang merupakan pendiri pesantren dan RS (22) selaku pengasuh.

Sidang yang berlangsung secara tertutup ini dimulai sejak sore hari pukul 17.00 WIB. Di luar ruang sidang, keluarga korban tampak setia menunggu.

Pelaku Ed tampak tersenyum dengan tawa kecil, saat dirinya turun dari mobil tahanan menuju ruang persidangan saat itu.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Jamin Keamanan Operasional SKK Migas di Wilayah Kepri

Mimiknya pun menjadi sorotan warga, yang memandang hal itu tak lazim seperti tanpa penyesalan. Sementara anaknya RS terlihat dengan gaya rambut yang rapi, dengan tangan yang diborgol bersama terdakwa kasus lainnya.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Andri Ghifary mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dirangkum dan dikaji sehingga disimpulkan kedua terdakwa dituntut 12 tahun.

“Kami merasa sudah sangat pantas kedua terdakwa dituntut 12 tahun penjara, karena melihat dari fakta persidangan maka dapat kami simpulkan segitu,” katanya.

Kedua terdakwa kasus pencabulan di Kabupaten Lingga dituntut pidana 12 dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakmi Boy Silendra mengungkapkan, bahwa di persidangan selanjutnya, persidangan memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasehat hukumnya, untuk mengajukan pembelaan.

Baca Juga :  352 UMKM Binaan Tingkatkan Daya Saing Produk Melalui Program Nutrition Fact Rumah BUMN Telkom

“Sidang di minggu depan pada tanggal 10 Juli 2024,” kata Boy.

Dikatakannya, untuk sidang selanjutnya akan digelar secara online yang mana hakim berada di Tanjungpinang, terdakwa dari lapas Dabo Singkep.

“Namun untuk putusan itu, kita datang sesuai dengan keadaan, kemungkinan bisa jadi online bisa jadi offline,” ujarnya. (fby)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles