5.6 C
New York
Sabtu, Maret 15, 2025

Korban PHK Tak Perlu Daftar, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Langsung Klaim JKP

CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Pekerja yang mengalami PHK dan memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tanpa harus mendaftar program JKP terlebih dulu. Pps Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji menyebutkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan terdaftar di program JKP secara otomatis. “Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan

Baca Juga :  Kombes Pol Zainal Arifin Jabat Kapolresta Barelang, Polda Kepri Rotasi Besar Sejumlah Pejabat

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles