CENTRALNEWS.ID, BATAM – Pria pengangguran berinisial NS diamankan Polsek Batuampar setelah aksinya yang diduga menggunakan uang palsu untuk transaksi di Bazar Ramadan Melcem, Batuampar, Kota Batam terungkap.
Berdasarkan informasi yang diterima, NS melancarkan aksinya pada Sabtu (23/3/2024) sore sekira pukul 18.30 WIB, dengan modus membeli lauk di salah satu stand di Bazar Ramadhan milik MA (korban) dan membayarnya menggunakan uang palsu Rp 100 ribu.
Harga lauk pauk yang dibeli oleh pelaku senilai Rp 18 ribu, yang mana ia menggunakan uang palsu Rp 100 ribu untuk membayar lauk ikan tongkol goreng dan telur puyuh campur terong yang pelaku beli di stand milik korban.
MA yang saat itu tak menyadari uang yang diterimanya palsu kemudian memberikan kembalian kepada NS sebesar Rp 82 ribu, dan selanjutnya pelaku pergi.
Setelah NS pergi meninggalkan korban, tak berselang lama saat menata uangnya MA menyadari bahwa ada uang Rp 100 ribu yang beda dari lainnya.
Saat membandingkan dengan uang Rp 100 ribu lainnya, uang kertas Rp 100 ribu yang ia dapat dari pelaku NS memiliki tekstur yang lebih kasar.
Saat dibandingkan warnanya juga, uang dari pelaku NS memiliki gambar yang buram dan tidak jelas, sadar bahwa uang itu palsu, kemudian ia segera melaporkannya ke Polsek Batuampar supaya ditindaklanjuti.
Agar kejadian tersebut tak terulang karena mengingat sebentar lagi umat muslim akan merayakan hari raya Idulfitri atau lebaran yang mana angka peredaran uang tunai cenderung meningkat.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Batuampar Kompol Dwi Hatmoko mengatakan telah mengamankan pelaku beserta barang bukti uang palsu Rp 100 ribuan.
“Benar, pelaku berinisial NS dan barang bukti sudah berhasil kita amankan di Kelurahan Tanjung Sengkuang pada (23/3/2024), guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Batuampar Kompol Dwi Hatmoko pada Rabu, (27/3/2024) siang.
Ia melanjutkan, pelaku NS juga mengakui perbuatannya dan baru sekali ini melakukan aksinya dengan bertransaksi menggunakan uang palsu.
Dwi juga mengatakan uang yang digunakan untuk transaksi bukan pelaku cetak sendiri, melainkan ia dapatkan dari temannya yakni H yang saat ini DPO.
“Awalnya tersangka menemui temannya berinisial ‘H’ di Simpang Dam untuk meminta tolong dicarikan pekerjaan,” kata Kapolsek.
Kemudian, saat menjumpai H, ternyata temannya tersebut juga belum memiliki pekerjaan, kemudian H menyerahkan sejumlah uang palsu kepada NS untuk diputarkan atau untuk transaksi.
“NS (Tersangka) menerima rupiah palsu untuk dibelanjakan ke warung warung dengan harapan mendapat kembalian setiap pembelian menggunakan rupiah palsu kelipatan seratus ribu tersebut,” terang Dwi.
Dari tangan pelaku polisi juga menyita 23 lembar uang palsu Rp 100 ribu, dengan nomor seri belakangnya yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 KUHpidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 miliar. (mzi)