CENTRALNEWS.ID, BATAM – Sebelas juru parkir (jukir) liar diamankan oleh tim terpadu yang melakukan razia di beberapa kawasan di Kota Batam, Kamis (29/2/2024) malam.
Razia merupakan pertama digelar di tahun 2024 yang bertujuan untuk menertibkan oknum masyarakat yang mengatasnamakan parkir atau juru parkir tanpa izin resmi.
Tim terpadu yang melakukan razia ini terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Polresta Barelang, TNI, Kejaksaan, dan Pengadilan. Mereka menyisir kawasan Batam Kota, Nagoya-Jodoh, Bengkong, dan Batuampar yang kerap menjadi lokasi parkir liar.
“Sasaran kita pertama, oknum masyarakat yang mengatasnamakan parkir atau juru parkir, yang sering orang bilang parkir liar,” kata Kepala Dishub Batam, Salim, Jumat (1/3/2024).
Salim menjelaskan, ada dua jenis jukir liar yang terjaring dalam razia. Pertama, jukir yang tidak memiliki izin resmi dari Dishub Batam dan menarik uang parkir di luar titik parkir yang ditetapkan. Kedua, jukir yang memiliki izin resmi namun beroperasi di atas jam operasional yang ditentukan.
“Jadi, jukir yang masih beroperasi di luar jam itu kita anggap sebagai jukir liar,” ujar Salim.
Terhadap 11 jukir liar yang diamankan, tim terpadu melakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, mereka juga mengambil foto sebagai bukti pelanggaran.
Khusus untuk jukir yang memiliki izin resmi namun nekat beroperasi di atas jam operasional, mereka diberikan surat peringatan (SP) 1.
“Kami sudah punya datanya, sudah kita foto. Nanti kedepannya kalau masih mengulangi hal sama, sampai tiga kali, kita terapkan pembayaran denda kalau dibawa ke pengadilan,” tegas Salim.
Salim menambahkan, razia jukir liar ini akan dilakukan secara rutin dan intensif menjelang bulan puasa.
Ia berharap, dengan adanya razia ini, jukir liar bisa ditertibkan dan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan parkir yang baik dan sesuai ketentuan.
“Kita target, satu minggu itu satu kali kita lakukan razia. Kita lakukan rutin jelang puasa,” kata Salim.
Menurut Salim, jukir liar berpotensi meresahkan masyarakat karena mencoba melakukan transaksi yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, berpotensi merugikan daerah dari sektor parkir.
“Kita harapkan masyarakat juga bisa membantu kami dengan melaporkan jika ada jukir liar,”kata Salim. (mzi)