10.4 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Pekanbaru PPKM Level 3, Kegiatan Seminar Hingga Tempat Keramaian Akan Ditutuup Sementara

CENTRALNEWS.ID, PEKANBARU – Status Kota Pekanbaru masuk PPKM Level 3. Status tersebut berlangsung sampai 28 Februari mendatang.

Kelonggaran selama PPKM level 1 terpaksa harus di perketat dengan status baru PPKM level 3.

Pembatasan aktivitas masayarakat pun diterapkan di Kota Pekanbaru. Tempat pelaksanaan rapat, seminar dan peretemuan di tempat umum akan ditutup sementara waktu.

Wali Kota Pekanbaru, Firduas mengatakan sejumlah tempat yang menyebabkan timbulnya keramaian dan kerumunan akan ditutup sementara waktu. Seperti tempat pelaksanaan kegiatan rapat dan petemuan terus dipantau.

“Kelonggaran selama PPKM level 1 terpaksa harus diperketat di PPKM level 3,” katanya.

Menurutnya, penutupan sementara tempat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan orang, berdasarkan penetapan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

Baca Juga :  Kesiapan Polres Natuna Pastikan Pilkada Damai, Gelar Apel Patroli Skala Besar Ops Mantap Praja Seligi 2024

Firdaus sudah menerbitkan surat edaran terkait pedoman penerapan PPKM level 3 di Kota Pekanbaru. Surat edaran berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur Riau.

Sementara itu, pengunjung di pusat perbelanjaan kapasitas dibatasi hingga 50 peresn. Siapa saja yang ingin masuk ke pusat perbelannjaan harus skrining dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi.

“Pusat perbelanjaan jam operasional dibuka hingga pukul 21.00 WIB,” katanya.

Di tempat wisata, kegiatannya akan dibatasi dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Sementara, restoran, bioskop hingga areal publik bisa buka dengan kapasitas hanya 50 persen. Hal ini juga sama diterapkan pada aktivitas seni, budaya dan sosial kemasyarakatan boleh digelar dengan kapasitas 50 persen.

Baca Juga :  Gedung Balai Pertemuan Darussalam, Simbol Kebanggaan Baru Masyarakat Karimun

Penerapan pembatasan 50 persen juga sama di tempat fasiliitas olahraga yang buka. Untuk pembatasan aktivitas non esensial sebanyak 50 persen. Sedangkan aktivitas esensial dan industri bisa seratus persen.

Lalu masyarakat tetap bisa beribadah di tempat ibadah keagamaan dengan kapasitas 50 persen atau maksimal 50 orang.

Masyarakat bisa menggelar resepsi dengan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang. Penyelanggaraan tanpa prasmanan dan harus mendapat rekomendasi dari satgas.(jb)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles