CENTRALNEWS.ID, DURI – Bermula dari transaksi Rental Mobil, IP (55) akhirnya dipolisikan atas dugaan penggelapan satu unit mobil merek Toyota Avanza bernomor polisi BM 1339 ED warna silver metalik.
Hal ini terungkap lewat keterangan tertulis dari Kapolsek Mandau Kompol. Indra Lukman Prabowo, SH., SIK yang diterima tim CentralNews.id dari Kanitreskrim AKP. Friman, SH, Senin pagi (7/2).
Dijelaskan, pada 22 April 2021 silam, IP mendatangi rumah korban berinisial TT (49) di bilangan jalan Karya Bakti, Kelurahan Air Jamban, Mandau – Duri. Kedatangan IP bertujuan hendak merental mobil korban dengan durasi (selama) 2 bulan.
“Awalnya bermaksud merental mobil. Datanglah tersangka ke rumah korban dan membicarakan segala sesuatu terkait transaksi rentalan itu. Pelapor kemudian merentalkannya selama 2 bulan, dibuatlah surat perjanjian rental dan terlapor membayar Rp4.5 juta untuk pembayaran bulan pertama. Sisa biaya akan dibayarkan kemudian,” kata AKP Firman menceritakan kronologis awal kasus ini.
Hingga kemudian, durasi rental yang awalnya diperjanjikan berakhir. Pelapor mulai resah, sebab mobil tersebut tak kunjung kembali sampai awal Februari 2022. Bahkan, sisa (biaya) rental juga tak kunjung dilunasi oleh terlapor.
Dengan berbagai balasan, terlapor tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut kepada sang pemilik. Keresahan memuncak, TT bingung akan peristiwa itu. Hingga kemudian, TT akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mandau dengan dalih kerugian mencapai Rp215 juta.
Selain melaporkan, pihak pelapor juga membawa serta IP ke Mapolsek Mandau guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan kepadanya.
“Sekira pukul 15.20 WIB semalam sore (Minggu, red) korban datang ke Polsek. Nah, saat itu IP juga dibawa mereka dan kemudian diserahkan ke petugas. Saat diinterogasi, IP membenarkan perbuatan (penggelapan mobil, red) yang disangkakan kepadanya. Kepada penyidik, dia mengaku telah menggadaikan mobil tersebut kepada seorang Kepala Tukang di wilayah Lubuk Linggau, Bengkulu,” sebut Firman.
“Mobil digadaikan seharga Rp22 juta oleh IP kepada AI, seorang Kepala Tukang di Lubuk Linggau. Atas laporan dan keterangan tersangka, piket reskrim langsung lakukan sidik atas perkara ini,” pungkasnya. (Oky)