5.1 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Peserta Pemilu 2024 Boleh Manfaatkab Fasilitas Pemerintah Dengan Syarat

CENTRALBATAM. CO. ID, BINTAN -Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, Helianto mengatakan setiap peserta pemilu 2024 bisa manfaatkan fasilitas pemerintah untuk kampanye. Namun tentu ada syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi.

“Salah satu syaratnya harus dilaksanakan pada hati libur seperti Sabtu-Minggu, ” ujarnya, Senin (20/11)

Ia menjelaskan, kebijakan ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan adanya penambahan PKPU 20 2023Perubahan PKPU 15 2023.

“Tapi pemanfaatan fasilitas pemerintahan seperti gedung untuk tempat berkampanye harus dibarengi dengan izin dari pimpinan lembaganya, “ungkapannya.

Lebih lanjut Helanto menjelaskan pejabat yang berwewenang harus mempedomani undang-undang yang berlaku dengan tidak membedakan partai politik tertentu dalam pemberian izin.

Baca Juga :  Warga Sepempang Pilih Lihat Bu Cen Dibanding Artis Ibu Kota

“Artinya, misalnya diadakan di Aula Kantor Camat. Maka semua partai lain harus difasilitasi juga. Tidak boleh pilih kasih,”jelasnya..

Selain fasilitas pemerintahan, partai politik maupun caleg bisa memanfaatkan sarana pendidikan sebagai tempat kampanye. Namun dalam aturannya kata dia, sarana pendidikan yang diperbolehkan hanya setingkat perguruan tinggi.

“Sama harus mendapatkan izin dari pimpinan lembaganya untuk bisa berkampanye,” ujarnya.KPU Bintan lanjut Helianto, sudah menetapkan 260 titik lokasi sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk. Partai politik kata dia, harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Ada 260 titik lokasi yang kita tetapkan untuk pemasangan APK, tidak boleh diluar itu,” kata Helianto. (Ndn)

Baca Juga :  Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Anambas, Polisi Pastikan Pengamanan Ketat

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles