CENTRALNEWS.ID, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam sepakat menaikkan tarif parkir. Kenaikan tarif parkir akan berlaku pada 2024.
Nantinya tarif parkir untuk sepeda motor naik menjadi Rp 2 ribu. Kemudian kendaraan roda empat dari Rp 2 ribu menjadi Rp 4 ribu.
Sementara untuk pajak parkir berlangganan seperti di pusat perbelanjaan untuk kendaraan roda empat Rp 5 ribu untuk dua jam pertama, dan Rp 2 ribu untuk satu jam berikutnya.
“Pansus Pemko Batam dan DPRD Batam bersepakat untuk menaikkan sejumlah tarif pajak dan retribusi mengikuti aturan UUD HKPD nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. Menetapkan pajak parkir maksimal 10 persen,” ujar Ketua Pansus Pembahasan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Leo Anggra Saputra.
Leo Anggra Saputra mengatakan tarif parkir tepi jalan, untuk roda empat naik menjadi Rp 4 ribu, motor Rp 2 ribu. “Potensi daerah Rp 11 miliar. Makro ekonomi daerahnya juga sama. Seluruh fraksi yang ada di pansus PDRB kota batam sepakat naikkan tarif dengan catatan,” katanya.
Leo mangatakan pihaknya akan menerapkan sistem digitalisasi. Kedepan akan menggiring masyarakat tarif pelangganan. “Tarif langganan Rp 250 ribu per tahun untuk motor Rp 600 ribu mobil per tahun. Pembayarannya waktu membayar pajak tahunan STNK,” katanya.(dkh)