CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Pembuatan Portal di titik Nol (0) Kilometer jalan Gajah Mada, Sebanga – Duri belakangan santer diperbincangkan. Sejumlah kalangan merespon baik, sebagian lainnya melontarkan kritik.
Bahkan, kehadiran portal yang menyediakan ruang lintas kendaraan (maksimal) setinggi 3 Meter itu ditelisik sampai ke dasar atau landasan hukumnya. Kian heboh, dasar hukum pembuatan portal makin anyar dibahas netizen di lini massa sosial media (Sosmed).
Menengahi polemik itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis, Djamaluddin menegaskan, pembuatan portal Gajah Mada sudah dibarengi payung hukum yang mumpuni dan segudang manfaat baik yang hendak dicapai.
“Portal yang berada di jalan Gajah Mada, Duri sudah memiliki payung hukum yang kuat. Dasar hukum pembangunan Portal tersebut seusai dengan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI nomor 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan (AP3J), serta SE Menteri Perhubungan nomor 21 tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap mobil barang atas pelanggaran muatan Lebih (Over Loading) dan/ atau pelanggaran ukuran yang berlebih (Over Dimension),” kata Djamaluddin, Jumat (7/1).
Jalan Gajah Mada, kata dia, merupakan akses perlintasan sekelas Kabupaten bukan kelas Provinsi maupun Nasional. Maka dari itu, Dinas Perhubungan mendirikan Portal agar kendaraan yang melebihi tonase dan ukuran tidak bisa lewat.
Adapun tujuannya, untuk mempertahankan keutuhan dan daya tahan jalan yang mengkoneksikan Kecamatan Mandau, Pinggir dan Talang Muandau ini.
“Jalan Gajah Mada memiliki panjang kurang lebih 27 Km dan pada tahun ini, akan dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas PU. Akan mulai dibangun dari titik nol sampai ke ujung,” terangnya.
“Jadi kalau ada yang mengatakan Portal tersebut belum memiliki payung hukum, itu sangat keliru. Karena kita sudah menyiapkan semuanya, bahkan sebelum portal didirikan,” tegasnya.
Adapun tambahan payung hukum yang semakin memperkokoh landasan pendirian portal, bercerminkan pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan nomor 82 tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengamanan pengguna jalan.
“So, apa lagi? Dasarnya cukup jelas, tujuannya juga sangat baik. Kita harap pertanyaan khalayak terjawab, dan kita harap kita semua bersedia menjaga keadaan dan fungsi dari portal itu,” pintanya. (Bres)