CENTRALNEWS.ID, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Batam menyepakati pembentukan Peraturan Daerah (Perda) baru dengan melakukan pencabutan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta perubahannya. Keputusan itu disepakati dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto.
Ketua Panitia Khusus Ranperda perubahan kedua Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Amintas Tambunan mengatakan setelah melakukan dan mendapatkan berbagai data dan informasi studi banding serta konsultasi ke Mendagri Pansus mengkaji beberapa hal mendasar berkenaan dengan materi substansi dari Perda Nomor 10 tahun 2016. Hasilnya Perda nomor 10 tahun 2016 perlu dilakukan perubahan lebih dari 50 persen materi.
Hasil kajian tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa apabila terjadi perubahan materi lebih dari 50 persen maka perlu pembentukan Perda baru dan mencabut Perda yang lama. “Atas kesepakatan tersebut maka harus meminta kepada tim ke Pemko Batam untuk menyiapkan materi secara utuh dari Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah,” kata Amintas.
Amintas melanjutkan dalam kesepakatan itu pula ada penambahan perangkat daerah baru yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Penambahan kedua badan ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan untuk badan riset dan inovasi daerah berdasarkan pada nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional atau Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang pedoman pembentukan dan nomenklatur Brida.
Sedangkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah berdasarkan Permendagri nomor 46 tahun 2008 tentang pedoman organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. “Diketahui bersama Batam satu-satunya daerah di Provinsi Kepri yang belum membentuk dan memiliki BPBD,” ujar Amintas.(mzi)