24.6 C
New York
Rabu, September 24, 2025

Pekerja Usia 56 Tahun Bisa Klaim JHT BPJAMSOSTEK, Walaupun Aktif Bekerja

CENTRALNEWS.ID, BATAM – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya menginformasikan bagi para pekerja perusahaan khususnya yang berusia 56 tahun sudah bisa mengajukan pencairan JHT walaupun masih aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Sony Suharsono, Senin (30/10/2023).

“Peserta kami yang sudah memasuki usia 56 tahun sudah bisa mengajukan klaim JHT walaupun masih aktif bekerja”, ungkapnya.

Menurut Sony pekerja yang sudah memasuki usia 56 tahun sudah memenuhi persyaratan untuk pengajuan klaim JHT meskipun pekerja tersebut masih aktif bekerja dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dan dapat mengajukan klaim JHT melalui kanal online tanpa kontak fisik yang dinamakan lapakasik atau dapat langsung datang ke kantor cabang untuk proses klaim JHT-nya.

Baca Juga :  Diduga Tersambar Petir, Warga Buluh Manis Meninggal Dunia

Sony menjelaskan, adapun persyaratan administrasi yang harus disiapkan untuk pengajuan klaim JHT usia 56 tahun meliputi kartu peserta, KTP dan buku rekening saja.

Dengan adanya layanan klaim JHT usia 56 tahun ini, diharapkan peserta yang sudah memasuki usia 56 tahun meskipun masih aktif bekerja bisa mencairkan saldo JHT-nya tanpa harus menunggu tidak aktif bekerja di perusahaan lagi.

“Kita berharap seluruh pekerja di Batam yang telah memasuki usia 56 tahun dapat menikmati tabungan hari tuanya tanpa harus menunggu berhenti bekerja terlebih dahulu,” tutupnya.(dkh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles