CENTRALNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia minimal capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Putusan ini disampaikan dalam sidang agenda putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
“Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.
MK menilai, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.
Adapun gugatan ini sebelumnya dilayangkan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor gugatan 29/PUU-XXI/2023.
Gugatan itu terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Meski gugatan itu ditolak, ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.
Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.(mzi)