CENTRALNEWS.ID, TPI –Sejumlah informasi menyebutkan jajaran Polres Tanjungpinang dan Disperindag Kepri, menyatakan telah melakukan sidak di Gudang beras yang diduga melakukan pengemasan ulang. Padahal, dari salah satu pengakuan karyawan di sana menyatakan bahwa gudang di datangi saat pers konferensi bukan gudang tempat diambilnya video.
Sementara itu, meskipun belum sadar kalau yang datangi bukan gudang tempat diambil video, Diperindag, melalui Pengawas PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri Andri malah langsung buru – buru mengambil keputusan bahwa “Itu Cuma ulah karyawan”.
Padahal jika merujuk pada pasal 184, ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
“Nah harusnya, jalankan dulu amanah pasal 184 ayat 1, baru putuskan. Ini belum apa-apa kok langsung ambil keputusan dari hasil keterangan pemilik toko dan karyawan. Kalau maling mengaku, penjara penuh bos. Telusuri dong kemana saja beras dari gudang itu,”ujar salah satu aktivis yang minta namanya untuk sementara tidak ditulis, Senin (16/10).
“Pemilik pasti mengelak karena tahu akan berhadapan hukum kalau jujur. Begitu juga anak buah, yang takut tidak mendapat bayaran. Dan juga kenapa Polres ikut – ikutan memberikan pernyataan tanpa terlebih dahulu menjalankan pasal 184 ayat 1? Ada apa?,”lanjutnya.
Sementara itu, Pengawas PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri Andri saat ditanya memilih diam. (Ndn)